Pelaksanaan Kebijakan Desa Tanggap Covid-19 Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 di Desa Kepuhrejo Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang

Iin Indriani  -  UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
Inggitta Khusnul Qotimah  -  UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
Nurlailatul Musyafa'ah*  -  UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

(*) Corresponding Author

Supp. File(s): Research Instrument

Pandemi COVID-19 masih terus menyebar di berbagai wilayah dan menimbulkan banyak korban setiap harinya serta berdampak besar bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah mengeluarkan kebijakan Desa Tanggap COVID-19 yang disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di desa dengan membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dan penggunaan dana desa untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan-kebijakan Desa Tanggap COVID-19 yang diterapkan di Desa Kepuhrejo Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 dan kebijakan lain yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dimana sumber utama yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mengamati fenomena yang terjadi, dan melakukan wawancara, serta menggunakan pendekatan normatif. Kesimpulan yang didapatkan bahwa dalam hal penyediaan sarana dan prasarana untuk pemudik yang melakukan isolasi di gedung SD tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dimana segala kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh pemudik tersebut tidak disediakan oleh pemerintah desa, kemudian penjaga pos pantau COVID-19 yang bertugas di beberapa titik desa tidak memperolah upah atas tenaga dan waktunya, dan keluarga miskin dan masyarakat marjinal yang memperoleh bantuan sosial yang berasal penggunaan dana APBDes.

Supplement Files

Keywords: Pelaksanaan; Desa Tanggap COVID-19; Isolasi

  1. Alfiana, Fitria Tahta. 2018. “Gerakan Menuju Kampung Hijau Berbasis Payment Environmental Service (PES) di Desa Kepuhrejo Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang” (Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya).
  2. Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama dengan ASB Indonesia and the Philippines.
  3. Booklet Desa Tanggap COVID-19, 2020. Direktorat Jenderal Helmi Supriyatno, “Pemkab Jombang Siapkan Perbup Disiplinkan Pengguna Protokol Kesehatan”, dalam www.harianbhirawa.co.id/pemkab-jombang-siapkan-perbup-disiplinkan-pengguna-protokol-kesehatan/, (10 Juli 2020)
  4. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI/ 2020. www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-yang-dimaksud-dengan-skema-padat-karya-tunai-2/, (30 Juli 2020).
  5. Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan empiris. Jakarta: Kencana.
  6. Hairi, Prianter Jaya. 2020. “Implikasi Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait Pencegahan COVID-19”. Info Singkat Bidang Hukum. Vol. 12 No. 7. April.
  7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulagan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  8. Mardiansyah Triharjo. 2020. “Siapkan 306 SD, Pemudik di Jombang Wajib Jalani Karantina 14 Hari”, dalam http://radarjombang.jawapos.com/read/2020/04/06/187405/siapkan-306-sd-pemudik-di-jombang-wajib-jalani-karantina-14-hari/, (26 Juni 2020).
  9. Mufida, Anisa. 2020. “Polemik Pemberian Bantuan Sosial di Tengah Pandemic Covid 19”. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan. Vol. 4 No. 1.
  10. Ristyawati, Aprista. 2020. “Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945”. Administrative Law & Governance Journal. Vol. 3 No. 2. Juni, 2020.
  11. Slamet Wiyoto, “Biaya Selama Karantina Ditanggung Keluarga Pemudik, Pemdes Sumberagung Kebingungan”, dalam http://kabarjombang.com/biayaselama-karantina-ditanggung-keluarga-pemudik-pemdes-sumberagung-kebingungan/, (28 Juni 2020).
  12. Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Desa.
  13. Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
  14. Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
  15. Surat Edaran Nomor 425.1/152/415.16/2020 terbitan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
  16. Surat Edaran Nomor 451/2804/415.10.1.2/2020 tentang Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadhan Tahun 1441 H/ 2020 M.
  17. Surat Keputusan Nomor 364/2623/415.20/2020 tentang Pendataan Penduduk Terdampak Pembatasan COVID-19.
  18. Tim Infografis Republika, 2020. “Tiga Dampak Besar Pandemi COVID-19 bagi Ekonomi RI” dalam m.republika.co.id/berita/qdgt5p383/tiga-dampak-besar-pandemi-covid19-bagi-ekonomi-ri/, (1 Agustus 2020).
  19. Peraturan Bupati Jombang No. 34 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Jombang.

Open Access Copyright (c) 2020 Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan

Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan
Institute for Research and Community Services (LP2M)
UIN Walisongo, Semarang, Indonesia
Jl. Walisongo No 3-5 Semarang 50185
Central Java, Indonesia
Website: https://lp2m.walisongo.ac.id/
Email: dimas@walisongo.ac.id

ISSN: 1411-9188 (Print)
ISSN: 2502-9428 (Online)

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps