PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PANDEMI WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) KABUPATEN INDRAMAYU
Abstrak
(SDGs) “Subtainable Development Goals” atau (PTB) “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” merupakan Resolusi yang di canangkan oleh PBB, dan di tanda tangani oleh pemimpin negara - negara maju dan berkembang pada tanggal 21 Oktober 2015, yang berambisi mempunyai tujuan untuk pembangunan bersama hingga tahun 2030 dengan 169 capaian yang terukur sebagai agenda dunia pembangunan Internasioanal, dan tujuanya meliputi pengentasan kemiskinan kelaparan, perbaikan kesehatan, pendidikan, dan mengatasi perubahan iklim serta melindungi hutan dan laut. Terkait dengan pembahasan (SDGs) tentang merebaknya penomena wabah pandemi Virus Corona di tanah air, tentunya cukup menarik untuk kita bahas pembahasan tentang pandemi dan kebijakan Pemerintah dalam menghadapi dan menangani wabah Virus Corona desiase (Covid - 19) ini.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Humas BPBD Kabupaten Indramayu 2020. Humas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu 20202. Humas Diskominfo Kabupaten Indramayu 20202. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Maret 2020, “Tentang Corona Virus disease (Covid-19)”. Kementrian PPN/Bappenas 2018 Tentang SDGs Annual Konferensi . Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 290 – Hukham / 2020 “Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Virus Corona (Covid - 19)”. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 “Tentang PSBB secara Proporsional di Seluruh wilayah Jawa Barat”. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, “Tentang Pandemi Corona Virus (Covid – 19) sebagai Bencana Nasional”. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, “Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus (Covid - 19)”. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 tahun 2020 “Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19)”.
Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, “Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional, Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota”. Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 20 Tahun 2020, “Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid - 19) Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah”. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 “Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)”. Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443.2/913/P2P Tahun 2020 “Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus (Covid – 19) di Kabupaten Indramayu”. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/27/hukham “Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Resiko Penularan Infeksi Corona Virus (Covid - 19)”. Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/56/2020, “Tentang Penetapan Status Virus Corona (Covid-19) Sebagai Darurat Kesehatan Global”. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 “Tentang Kekarantinaan Kesehatan”. Undang-undang pasal 28 H ayat 1 “Tentang hak hidup layak dan pelayanan kesehatan masyarakat”. WHO 2020 “Tentang Compfirmed Cases Of Dashboard Corona Virus disease (Covid – 19)”. Wikipedia, Muhammad Alfito, Veracios 2019 “Tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”.
Digital Object Identifier
DOI : https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i2.29127Dimension Citation Metrics Badge
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik
Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik terindeks di:
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.