ANALISIS PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BAUBAU

Penulis

  • Alfian Anwari Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Agus Bandiyono Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i1.3

Kata Kunci:

Kebijakan Pajak, Restitusi, Wajib Pajak

Abstrak

Pandemi Covid-19 memberikan dampak risiko bagi kesehatan masyarakat dan secara nyata berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara termasuk pengeluaran untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satu kebijakan pajak yang diterbitkan pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19 ialah perpanjangan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak yang lain. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau, dimana penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme restitusi pajak di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Referensi

Bandiyono, A. (2018). Penerapan Pelayanan Publik di Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal Demokrasi Dan Otonomi Daerah, 16(1), 19–24.

Bandiyono, A., & Nugraha, A. Y. (2018). Pelayanan Prima Kepada Wajib Pajak. Jurnal Demokrasi Dan Otonomi Daerah, 16(2), 81–164. https://jdod.ejournal.unri.ac.id/index.php/JDOD/article/download/5994/5515

Darussalam. (2020). Pajak hadir lawan dampak korona. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/pajak-hadir-lawan-dampak-korona-19876. Diakses: 08 Desember 2020.

DDTC Fiskal Research. (2020). Respon pajak Indonesia hadapi covid-19. https://news.ddtc.co.id/respons-pajak-indonesia-hadapi-covid-19-relatif-progresif-19949. Diakses: 08 Desember 2020.

Dewi, D. A. S., Suharso, & Budiharto. (2010). Implementasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui restitusi dan kompensasi di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, September 2010, 1–20. https://www.neliti.com/publications/23270/implementasi-pengembalian-kelebihan-pembayaran-pajak-melalui-restitusi-dan-kompe

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Implementasi penurunan tarif pajak penghasilan badan dalam penghitungan pph pasal 29. https://www.pajak.go.id/siaran-pers/implementasi-penurunan-tarif-pajak-penghasilan-badan-dalam-penghitungan-pph-pasal-29. Diakses: 08 Desember 2020.

Febriyanto, T., Gallantino, & Mukarromah, A. (2014). Inside Tax Magazine: Tarik Ulur Restitusi. 24, 8–14.

Fitriani, F. F. (2020). Pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 2,9 Persen kuartal I/2020. Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200505/9/1236510/parah-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-hanya-29-persen-kuartal-i2020. Diakses: 12 Desember 2020.

Jusmani, & Kurniawan, R. (2016). Pengaruh pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Hilir Barat. Media Wahana Ekonomika.

Kardiyati, E. N., & Karim, A. (2020). Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Cirebon Tahun 2016–2018). BALANCE: Economic, Business, Management and Accounting Journal, 17(2), 87. https://doi.org/10.30651/blc.v17i2.5271

Kementerian Keuangan. (2020). Kebijakan keuangan negara dalam penanganan covid-19. http://www.anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/kebijakan-keuangan-negara-dalam-penanganan-covid-19. Diakses: 08 Desember 2020.

Lempas, B. S., Runtu, T., & Pusung, R. J. (2017). Analisis sistem kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran wajib pajak orang pribadi melalui restitusi dan kompesansi di KPP Pratama Manado. GOING CONCERN : JURNAL RISET AKUNTANSI. https://doi.org/10.32400/gc.12.2.18032.2017

Mardiasmo. (2019). Perpajakan - Edisi 2019. ANDI Yogyakarta.

Moeleong, L. J. (1999). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nisfatullaela, A. (2020). Tinjauan penerapan PMK-39/PMK.03/2018 atas Restitusi PPN terhadap Penerimaan Pajak di KPP MADYA MAKASSAR. Karya Tulis Tugas Akhir PKN STAN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK. 03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, (2015).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK. 03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, (2015).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, (2017).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK. 03/2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, (2019).

Padyanoor, A. (2020). Kebijakan pajak Indonesia menanggapi krisis covid-19: Manfaat bagi wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i09.p04

Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Jurnal Moneter, 6(1), 63–68.

Sabijono, H., Saerang, D., & Supit, W. (2014). Analisis restitusi pajak pertambahan nilai terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi. https://doi.org/10.35794/emba.v2i3.5356

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, (2020).

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia (p. 3). PT. Salemba Empat.

Unduhan

Diterbitkan

10-11-2021

Cara Mengutip

Anwari, A., & Bandiyono, A. (2021). ANALISIS PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BAUBAU. Educoretax, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i1.3

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama