skip to main content

Rencana Sarana Pengolahan Limbah B3 Covid-19 di Kota Ambon

*Adnan Affan Akbar Botanri  -  Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Pattimura, Indonesia
Rinaldy Makatita  -  Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Pattimura, Indonesia
Vivi Sopacua  -  Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Pattimura, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Corona Virus or Covid-19 has taken over all the world, including Indonesia. This virus outbreak has become a pandemic because of its lightning-fast spread and greater number of death rate. Ambon as one of the cities in Eastern Indonesia is also affected by Corona Virus.The higher the positive cases in Ambon, the higher the hazardous and toxic waste production (B3). Now, the government of Maluku province is preparing B3 waste management facilities, so that this research aims to investigate the appropriate location for this waste management. This research was a qualitative descriptive by applying a SIG method, that was analysing the area function with the parameter of slope, soil type, and rainfall. The area function could be used to consider the development plans of an area. Then, the data of buildings was used as a basic to determine the ideal area with the service range of 500 meter in accordance with the standard distance of B3 waste management facilities from surrounding buildings. The research findings show four alternative areas of B3 waste management facilities in Ambon. These four areas are safe to be built hazardous and toxic waste (B3) management facilities since these are located far away from the settlements. 

Fulltext View|Download
Keywords: Covid-19; B3 waste; area function; Ambon

Article Metrics:

  1. Baharudin, N. A. 2014. Analisis Evaluasi Fungsi Kawasan Dengan Kondisi Lahan Existing Dan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Jurnal
  2. Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Republik Indonesia. 2020. Tersedia pada: https://covid19.go.id/
  3. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon. 2020. Tersedia pada: https://ambon.go.id/covid-19/
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Manual Persyaratan Izin Pengolahan Limbah B3 Dengan Insinerator. 2020
  5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/537/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah Dari Kegiatan Isolasi Atau Karantina Mandiri Di Masyarakat Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
  7. Kwan, M. 2020, 23 September. Meninjau Aturan dan Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga Era Covid-19. Tersedia pada: https://www.mongabay.co.id/2020/09/23/meninjau-aturan-dan-pengelolaan-limbah-infeksius-dan-sampah-rumah-tangga-era-covid-19/
  8. Peraturan Walikota Ambon Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon
  9. Mayang, N,. Saputra, I., Sofia, A. 2018. Analisis Kapasitas Insinerator Dan TPS Di Perusahaan Pengolahan Limbah Medis Padat. Jurnal Ilmu Manajemen & Bisnis Volume 9 Nomor 1
  10. Saburomedia. 2020, 28 Mei. Ditemukan Limbah Medis Covid-19 di Negeri Suli. Tersedia pada: https://www.saburomedia.com/2020/05/28/ditemukan-limbah-medis-covid-19-di-negeri-suli/
  11. Susilo, A., dkk. 2020. Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia Volume 7 Nomor 1
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  14. Yanti, D. 2018. Identifikasi Kawasan Lindung Dan Kawasan Budidaya Di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik. Jurnal Perencanaan, Sains, Teknologi, dan Komputer Volume 1 Nomor 1

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.