KENDALA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER CRIME PADA MASA PANDEMI COVID-19

Main Article Content

Yuwono Prianto
Nabila Annisa Fuzain
Afif Farhan

Abstract

Digital activity during the pandemic is increasing this is because people are asked to stay at home doing all activities online, this makes people vulnerable to becoming victims of cyber crime. Cybercrime itself is a cyber crime by using a computer or computer network as a tool, or as a target, as well as the location of the crime, the absence of space and time limits makes it easier for cyber criminals to carry out their actions in the cyber world. The author's purpose in conducting this analysis is to discuss what are the obstacles in handling cybercrime cases during the Covid-19 pandemic and how to enforce the law for cybercrime perpetrators. This article is the result of normative legal research that focuses on the use of secondary data. Cyber crimes need special attention from law enforcement, both national and international. The perpetrators of cybercrime have not been fully prosecuted due to the weakness of the cyber legislation system in Indonesia and the limited number of experts to handle this case. Cyber law has not been clearly spelled out in the regulations governing the technical implementation. The perpetrators of cyber crime come from various countries, limited human resources and infrastructure are the main obstacles. It requires a strong commitment from the leadership, law enforcement institutions to improve the quality and quantity of human resources as well as to prepare an adequate budget for the procurement of facilities and infrastructure as well as to establish cooperation with higher education to accelerate the handling of existing limitations.


 Aktivitas digital pada masa pandemi semakin meningkat hal ini disebabkan masyarakat diminta untuk tetap di rumah melakukan semua kegiatan dilakukan secara daring, hal ini membuat masyarakat rawan menjadi korban kejahatan cyber. Cybercrime sendiri adalah kejahatan dunia maya dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, atau sebagai sasaran, serta lokasi terjadinya kejahatan, tidak adanya batasan ruang dan waktu memudahkan penjahat cyber untuk melakukan aksinya di dunia cyber. Tujuan penulis melakukan analisis ini  adalah untuk membahas apa saja yang menjadi kendala dalam menangani kasus cybercrime di saat masa pandemi Covid-19 dan bagaimana penegakan hukum bagi para pelaku cybercrime. Artikel ini meruupakan hasil dari penilitian hukum normatif yang fokus pada penggunaan data sekunder. Kejahatan cyber  crime perlu mendapatkan perhatian khusus dari penegak hukum baik nasional maupun Internasional. Pelaku cybercrime belum seluruhnya dapat di proses hukum karena lemahnya sistem perundangan-undangan siber di Indonesia dan terbatasnya tenaga ahli yang dimilki untuk menangani kasus ini, Undang-Undang cyber belum dijabarkan dengan jelas didalam Peraturan yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya. Pelaku cyber crime berasal berbagai dari negara, terbatasnya SDM dan prsarana menjadi kendala utama. Diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan, Institusi penegak hukum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitaf SDM serta penyiapan anggaran yang memadai untuk pengadaan sarana dan prasana serta menjalin kerjasama dengan pendidikan tinggi untuk mempercepat penanganan keterbatasan yang ada.

Article Details

Section
Articles

References

Arifah, D. A. (2011). kasus cyber crime di indonesia. vol.18 No.2 september 2011, 1-11.

jpnn.com. (2020, Juni 19). https://www.jpnn.com/. Retrieved from Jumlah Kejahatan Siber Meningkat Signifikan dalam Lima Tahun Terakhir: https://www.jpnn.com/news/jumlah-kejahatan-siber-menin_gkat-signifikan-dalam-lima-tahun-terakhir

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kuncorojati, C. (2019, Oktober 29). https://www.medcom.id/. Retrieved from penipuan-menang-undian-masih-jadi-kejahatan-siber-tertinggi: https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/JKRV8Y7K-sms-penipuan-menang-undian-masih-jadi-kejahatan-siber-tertinggi

Media, B. L. (2021, Juli 16). https://fisip.ui.ac.id/. Retrieved from Cyber Crime Meningkat Tajam di Masa Pandemi: https://fisip.ui.ac.id/bhakti-cybercrime-menjadi-jenis-kejahatan-yang-mengalami-peningkatan-cukup-tinggi/

Mediana. (2019, Maret 8). https://www.kompas.id. Retrieved from Ancaman Kejahatan Siber, Indonesia di Peringkat Ke-9: https://www.kompas.id/baca/utama/2019/03/08/ancaman-kejahatan-siber-indonesia-di-peringkat-ke-9/

Pahajow, A. A. (2016). Lex Crimen Vol. V/No. 2/Feb/201. PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA DAN UPAYA MENGATASINYA MENURUTHUKUM POSITIF INDONESIA, 1-9.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease (Covid-19), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487)

Septanto, H. (2018). Kalbiscentia,Volume 5 No. 2 Agustus 2018. Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan, 1-6.

Supanto. (2016). Yustisia. Vol.5 No.1 Januari - April 2016. PERKEMBANGAN KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME) DAN ANTISPASINYA DENGAN PENAL POLICY, 1-23

Stephanie, C. (2021, febuari 23). https://tekno.kompas.com/. Retrieved from Berapa Lama Orang Indonesia Akses Internet dan Medsos Setiap Hari?: https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/11320087/berapa-lama-orang-indonesia-akses-internet-dan-medsos-setiap-hari-?page=all

Sukranatha, I. M. (2013). Vol. 01, No. 04, Juni 2013. 1KENDALA DALAM PENANGGULANGANCYBERCRIME SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA KHUSUS, 15.

Yuliani, A. (2018, Januari 5). https://www.kominfo.go.id/. Retrieved from Kenalan Dengan Cyber Drone 9, Polisi Internet Indonesia: https://www.kominfo.go.id/content/detail/12292/kenalan-dengan-cyber-drone-9-polisi-internet-indonesia/0/sorotan_medi

Yusran, A. W. (n.d.). TINJAUAN HUKUM TERHADAP CYBER CRIME DI INDONESIA.

Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4843)

Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Webinar FISIP U I h ttps://youtu.be/IKEbY62Y6qw