Eksistensi E-Court untuk Mewujudkan Efisiensi dan Efektivitas pada Sistem Peradilan Indonesia Di Tengah Covid-19
Abstract
Adanya pandemi Covid-19 berdampak pada sistem peradilan di Indonesia sehingga pemerintah menganjurkan segala hal dilakukan dari rumah. Selain itu, saat ini telah terjadi perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat, hal ini mendorong adanya pembaharuan sistem peradilan di Indonesia. Sejatinya, penerapan teknologi informasi dapat menjadi upaya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pada sistem peradilan sekaligus untuk mendorong perkembangan manajemen dan administrasi menuju peradilan yang modern dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan keadaan seperti ini, diterbitkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan secara Elektronik yang mengamanatkan pemerintah untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya melalui sistem pengadilan secara elektronik (e-court). E-court sebagai suatu pembaharuan dalam sistem peradilan di Indonesia, dengan penerapan e-court maka suatu persidangan dapat dilakukan secara elektronik yang bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka para pihak dan mengurangi intensitas kehadiran di pengadilan guna mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dari penerapan e-court kepada masyarakat dan untuk melengkapi penelitian sebelumnya. Adapun tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undang, untuk memaparkan urgensi dan manfaat dari penerapan e-court di tengah Covid-19, dengan adanya layanan sistem e-court sebagai perangkat yang disediakan, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan serta proses beracara tetap terlaksana di tengah pandemi Covid-19 untuk menegakan hukum.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.