PELATIHAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK BAGI UMKM PADA MASA PANDEMI COVID-19

Vhika Meiriasari, Mutiara Kemala Ratu, Andini Utari Putri

Abstract


ABSTRAK

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan bertujuan memberikan informasi perpajakan bagi UMKM agar dapat memanfaatkan program Insentif Pajak yang diberikan Pemerintah pada UMKM di masa Pandemi COVID-19. Pada tahun 2020, ada sekitar 280.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan atau sekitar 65% dari target. Yang artinya hanya 65% UMKM yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Insentif pajak merupakan kebijakan perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak tertentu baik individu atau organisasi yang mendukung pemerintah, yang digunakan dalam memberikan dorongan dan kemudahan bagi wajib pajak agar tetap patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya baik sekarang maupun di masa mendatang. Dimana Pandemi Covid-19 berdampak terhadap semua Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi penopang perkembangan ekonomi Indonesia, banyak usaha UMKM di Indonesia mengalami penurunan omzet penghasilan bahkan sampai menutup usahanya dikarenakan kebangkrutan. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan cara Sosialisasi dan Pelatihan. Sosialisasi mengenai PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang kemudian dilanjutkan dengan pelatihan insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh final DTP. Hasil dari kegiatan ini ditemukan bahwa pelaku UMKM banyak yang belum paham cara menghitung dan menyetor Pajak Penghasilan UMKM dikarenakan terbatasnya sumber daya yang dimiliki. Dan setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan kemampuan peserta dalam menghitung dan menyetor Pajak Penghasilan UMKM serta memanfaatkan program insentif pajak UMKM di masa Pandemi COVID-19.

 

Kata kunci: insentif pajak; PPh final; UMKM; lapor pajak.

 

ABSTRACT

This Community Service activity is carried out with the aim of providing tax information for MSMEs so that they can take advantage of the Tax Incentive program provided by the Government to MSMEs during the COVID-19 Pandemic. In 2020, there are around 280,000 MSME taxpayers who utilize or around 65% of the target. This means that only 65% of MSMEs take advantage of these tax incentives. Tax incentives are tax policies provided by the government to certain taxpayers, both individuals or organizations that support the government, which are used to provide encouragement and convenience for taxpayers to remain obedient in carrying out their tax obligations both now and in the future. Where the Covid-19 Pandemic has an impact on all Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) which are the pillars of Indonesia's economic development, many MSME businesses in Indonesia have experienced a decline in income turnover and even closed their businesses due to bankruptcy. The method of implementing community service activities is carried out by means of socialization and training. Socialization regarding PMK Number 82/PMK.03/2021 which was then followed by training on tax incentives for micro, small and medium enterprises (UMKM) or final PPh DTP. The results of this activity found that many MSME actors did not understand how to calculate and deposit MSME Income Tax due to limited resources. And after participating in this activity, it is expected to be able to provide additional information and participants' abilities in calculating and depositing MSME Income Tax and taking advantage of the MSME tax incentive program during the COVID-19 Pandemic.

 

Keywords:. tax Incentives; final income tax; MSMEs; tax report.


Keywords


tax Incentives; final income tax; MSMEs; tax report.

Full Text:

PDF

References


Andrew, R., & Sari, D. P. (2021). Insentif PMK 86/2020 Di Tengah Pandemi Covid 19: Apakah Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Surabaya? Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(02), 349–366. https://doi.org/10.29040/jap.v21i02.1597

Ayu, I. (2020). Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta. News DDTC. https://news.ddtc.co.id/pemanfaatan-insentif minim-apa-komentar-anda-rebut-hadiah-rp15- juta-21953

Hidayat, K. (2021). Ini 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/ini-6-insentif-pajak-yang-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-2021

Hidayat, K. (2021). Stafsus Menkeu: Insentif pajak UMKM adalah dukungan konkret dari pemerintah. Diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/stafsus-menkeu-insentif-pajak-umkm-adalah-dukungan-konkret-dari-pemerintah

Morelli, N. (2015). Challenges in Designing and Scaling up Community Services. The Design Journal, 269–290. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/doi.org/10.2752/175630615X14212498964394

News DDTC. (2020). 3 Alasan Kenapa Insentif Pajak UMKM Kurang Laku. https://news.ddtc.co.id/3-alasan-kenapa-insentif-pajak-umkm-kurang-laku-25348

www.kemenkop.go.id

Tarmidi, D. (2021). Sosialisasi & Pelatihan Penghitungan & Penyetoran Pajak Bagi UMKM. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 1–8. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i3.4109

Yuli Agustina, Rahman, A., & Filianti, F. (2021). Tax Incentives: The Right Solution for MSMEs During the Covid-19 Pandemic. Wikrama Parahita : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 149–155.




DOI: https://doi.org/10.31764/jpmb.v5i1.6437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

______________________________________________________

Jurnal Selaparang

p-ISSN 2614-5251 || e-ISSN 2614-526X

 

EDITORIAL OFFICE: