IMPLEMENTASI 5C PADA PROSES PEMBIAYAAN RUMAH BANK MEGA SYARIAH DEPOK SAAT COVID-19 IMPLEMENTATION OF 5C IN THE HOUSE FINANCING PROCESS OF MEGA SHARIA BANK DEPOK DURING COVID-19

Main Article Content

Farra Zakiyah Putri Sholeha
Mira Rahmi
Siwi Nugraheni

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana implementasi 5C terhadap proses pemberian pembiayaan perumahan murabahah di Bank Mega Syariah KCP Depok pada situasi COVID-19. Merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer meliputi manager dan analis pembiayaan yang berkaitan dengan pembiayaan pada bank tersebut juga memakai sumber data sekunder. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya teknik yang digunakan untuk mengolah data meliputi reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil yang didapat dari penelitian ini memberikan gambaran dan informasi mengenai penerapan 5C pada bank syariah terutama pada situasi COVID-19 bahwa pemberian pembiayaan pemilikan rumah dengan akad murabahah telah sesuai dengan prosedur yang ada. Prinsip 5C digunakan dalam tahap analisis pembiayaan untuk menentukan kelayakan nasabah dalam memenuhi kewajibannya juga menjaga agar tidak terjadi pembiayaan bermasalah, kelima poin digunakan pada tahap ini tetapi ada tiga poin yang menjadi acuan utama yaitu character, capacity, collateral sedangkan dua lainnya condition serta capital mendapatkan porsi yang kurang karena hanya dijadikan poin pendukung saja.

Article Details

How to Cite
Sholeha, F. Z. P., Mira Rahmi, & Siwi Nugraheni. (2021). IMPLEMENTASI 5C PADA PROSES PEMBIAYAAN RUMAH BANK MEGA SYARIAH DEPOK SAAT COVID-19: IMPLEMENTATION OF 5C IN THE HOUSE FINANCING PROCESS OF MEGA SHARIA BANK DEPOK DURING COVID-19. NISBAH: Jurnal Perbankan Syariah, 7(2), 82–91. https://doi.org/10.30997/jn.v7i2.4555
Section
Articles

References

Alanshari, F., & Marlius, D. 2018. Prosedur Pemberian Kredit KPR Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pembantu Bukittinggi. INA-Rxiv. 1–11.

Albanjari, F. R., & Kurniawan, C. 2020. Implementasi Kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/Pojk. 03/2020 Dalam Menekan Non Performing Financing (Npf) Pada Perbankan Syariah. Jurnal Eksyar: Jurnal Ekonomi Syariah. 07(01): 24–36.

Andrianto, & Firmansyah, M. A. 2019. Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktek). Edisi Pertama. CV. Penerbit Qiara Media.

Bimo, W. A., & Maryam, S. 2020. Mekanisme Pembiayaan Pemilikan Rumah iB Maslahah Dengan Akad Murabahah Di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bogor. Moneter Jurnal Keuangan & Perbankan. 8(1): 41–50.

Depid, I. 2020. Kesadaran Masyarakat Terhadap KPR Syariah. LIKUID: Jurnal Ekonomi. 1(1).

Effendi, M. 2020. Analisis Penerapan Character, Capacity, Capital, Collateral, And Condition (5C) Pada Bagian Pemberian Pinjaman Di PT. BPR Sindang Binaharta Kota Lubuklinggau. Jurnal Media Ekonomi (JURMEK). 25.

Hakim, Lukman. 2019. Prinsip - Prinsip Lembaga Keuangan Syariah. Erlangga. Jakarta.

Ikatan Bankir Indonesia. 2018. Mengelola Bisnis Pembiayaan Syariah. Edisi kedua. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

K, A. 2018. Kelayakan Nasabah Dalam Pemberian Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah Pada Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Investama Mega Bakti Makassar. Al-Mashrafiyah : Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah. 2(2).

Kasmir. 2018. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi. Rajawali Pers. Depok.

Ma’rur, M. 2020. Prinsip 5C Sebagai Instrumen Utama Dalam Analisis Pembiayaan (Studi Kasus di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat-Tamwil Nuansa Umat Cabang Ngoro). Journal of Islamic Economics, Business and Finance. 10(1): 55–65.

Ningsih, M. R., & Mahfudz, M. S. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Manajemen Industri Perbankan Syariah: Analisis Komparatif. Point. 2(1): 1–10.

Rahima, A. 2020. Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah terhadap Pembiayaan Pemilikan Properti Residensial di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia. X(1).

Sari, A. P. 2019. Penilaian Calon Debitur Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. Wadiah : Jurnal Perbankan Syariah. 3(2): 193–213.

Shomad, A., & Usanti, T. P. 2016. Hukum Perbankan. Edisi Pertama. Kencana. Jakarta.

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Cetakan 1. Literasi Media Publishing. Yogyakarta.

Sunariya, M. J. S., & Itsnaini, P. raudhatul. 2020. Dampak Covid-19 terhadap Lembaga Keuangan Syariah (PERBANKAN SYARIAH). Bank Syariah Jafar. 1–17.