Pengembangan Metode Pemulihan Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19

Authors

  • Mokhtar Sayyid Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lamongan
  • Rita Nataliawati Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lamongan, Indonesia

DOI:

10.33395/owner.v6i1.554

Keywords:

Pandemic Covid-19; Witholding Tax; PPh Final.

Abstract

The case of the Covid-19 pandemic caused a slowdown in economic growth in Indonesia, which in turn resulted in a decrease in the amount of tax revenue, which eventually led the government to provide tax incentives to taxpayers. The COVID-19 pandemic has had a tremendous impact on all countries in the world, including Indonesia. The Central Statistics Agency (BPS) announced that the Indonesian economy experienced a slowdown in the first quarter of 2020, which was 2.97%. Compared to the fourth quarter of 2019, Indonesia's economic growth was recorded at minus 2.41%. This study aims to develop a method of tax revenue that has been adapted to the conditions of the Covid-19 pandemic. This study uses an exploratory method with a quantitative approach. The data used are the annual reports of companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) in 2018 and 2019. The sample selection method uses a purposive sampling method and obtained 233 samples for 2018 and 227 samples for 2019. With the results in the form of suggestions given in improving Post-covid-19 tax revenues, namely (1) Optimization of the withholding tax (WHT) mechanism, (2) Imposition of Final PPh for non-SME taxpayers, and (3) Efficiency of tax collection costs. This proposal requires in-depth study before implementation

Downloads

Download data is not yet available.

        Plum-X Analityc

References

Akbar, Rizkiyatul Luthfia. (2020). Analisis Konerja Direktorat Jendral Pajak Dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Di Era Pandemi Covid-19. Journal of Applied Business Economics (JABE), 7(1), 98-110.

BPS dan Kementerian Keuangan. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jakarta: BPS.

Budi, Prianto. (2017). Buku Pintar Pajak. Jakarta: PT Pratama Indomitra Konsultan.

Cheisviyanny, Charoline. (2012). Tinjauan atas Pajak Penghasilan (PPh) 25 bagi Pelaku Bisnis dan Implikasinya terhada Pemeriksaan Pajak Penghasilan. Prosiding pada Seminar Nasional Manajemen Bisnis di Indonesia (SNMBI), 01 November 2012, hal 475-492, ISBN : 978-602-18867-1-7

Cheisviyanny, Charoline. (2020). Mengurangi Biaya Pengumpulan Pajak. www.news.ddtc.co.id.

Darmayasa, I Nyiman., Aneswari, Yuyun Rzka., dan Yusdita. Elana Era. (2015). Meningkatkan Kepatuhan dan Peneramaan Pajak Melalui Witholding Tax System. Simposium Nasional Perpajakan (SNP) 5 Universitas Turnojoy

Djumena, Erlangga. (2020). Mulai 2021, Pemerintah Buru Wajib Pajak Badan dengan Kriteria Ini. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2020/05/18/040400526/mulai-2021-pemerintah-buru-wajib-pajak-badan-dengan-kriteria-ini tanggal 18 Juni 2020.

Fitriani, Feni Freycinetia. (2020). Parah! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 2,9 Persen Kuartal I/2020. Diakses melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200505/9/1236510 /parah-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-hanya-29-persen-kuartal-i2020 tanggal 18 Juni 2020.

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (Kep-DJP) Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Kristiaji, B. Bawono dan Awwaliatul Mukarromah. (2020). Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia. DDTC Working Paper 2220.

Lestari, Septi Dwi., Nurlaela, Siti., dan Dewi, Riana R. (2021). Insentif Pajak, bantuan Stimulus Pemerintah pada Kinerja Usaha Mikro Kecil menengah di kabupaten Boyolali. Journal Ekombies Review, 9(1), 135-146.

Oktaveri, John Andhi. (2020). Saran Sandiaga Uno untuk Pemerintah: Kumpulkan Pajak dari Perusahaan Besar dan Bantu UMKM. Diakses melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200617/9/1253977/saran-sandiaga-uno-untuk-pemerintah-kumpulkan-pajak-dari-perusahaan-besar-dan-bantu-umkm- tanggal 18 Juni 2020.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Resmi, Siti. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1. Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat.

Saputri, Dwi Anggraeni., dan Ela Suliatya. (2019). Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak KPP Bandung Karees. Jurnal Competitive, 14(2), 60-71.

Setiawan, Sakina Rakhma Diah. (2020). Pandemi Covid-19, Bagaimana Sektor Perpajakan? Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2020/05/18/223948426/pandemi-covid-19-bagaimana-sektor-perpajakan?page=all tanggal 18 Juni 2020.

Siregar, Boyke P. (2020). Kekurangan Penerimaan Pajak Hingga Akhir Tahun Hampir Rp. 388 T. Diakses melalui https://www.wartaekonomi.co.id/read287037/kekurangan-penerimaan-pajak-hingga-akhir-tahun-hampir-rp388-triliun tanggal 18 Juni 2020.

Subroto, Gatot. (2020). Pajak dan Pendanaan Peradaban Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.

Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Sayyid, M., & Nataliawati, R. . (2022). Pengembangan Metode Pemulihan Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 259-268. https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.554