Synchronization of Disaster Financial Policies in COVID-19 Management

Bustami Bustami, Zaky Ulya, Rini Fitriani

Abstract


The COVID-19 outbreak set as a national disaster is one of the steps taken by the government. The government has also ratified the policy of Presidential Decree of the Republic of Indonesia Number 7 of 2020 concerning the Task Force for the Acceleration of Handling Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), in addition to supporting the handling of COVID-19, Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 54 of 2O2O concerning the Posture Changes and Details of State Revenue and Expenditure Budget for Fiscal Year 2O2O. With these two regulations, the government has ordered each region to allocate its regional funds to handle COVID-19. However, the some concerns emerge regarding the budget misuse, reducing the original amount of budget. The method used in this study is a normative juridical method. In this method, theories, concepts, legal principles, laws and regulations related to this research were examined. The results of the study showed that there are too many financial policies set by ministries/institutions to fight against COVID-19, making the local governments confused about how to implement them. Therefore, proper discretion from the local government to allocate the funds until the reporting stage is necessary, so that their implementation will not contradict the existing laws.


Keywords


Synchronization, Financial Policies, Disaster Emergency

Full Text:

PDF

References


Aditya, N. R. (2020). Fitra Temukan Potensi Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fitra Temukan Potensi Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/14010341/fitra-temuka. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/14010341/fitra-temukan-potensi-korupsi-anggaran-penanganan-covid-19

Al-Maaitah, R., Conlan, L., & Gebbie, K. (2019). Core Competencies In Disaster Nursing (Version 2). ICN - International Council of Nurses. https://www.icn.ch/sites/default/files/inline-files/ICN_Disaster-Comp-Report_WEB_final.pdf

Anonimous. (2006). Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana 2006-2009. Perum Percetakan Negara RI.

Anonimous. (2017). Modul Konsep Dan Karakteristik Bencana Pelatihan Penanggulangan Bencana Banjir. Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Air Dan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anonimous. (2018). Pengelolaan Keuangan Negara. Kementerian Keuangan RI.

Anonimous. (2021). Studi Pembelajaran Penanganan Covid-19 Indonesia (Cet. 1). Kementerian PPN/Bappenas.

Anshory, W. W. (2021). BPK: Risiko Penyusunan Laporan Keuangan Saat Pandemi. Gatra.Com. https://www.gatra.com/detail/news/502895/ekonomi/bpk-risiko-penyusunan-laporan-keuangan-saat-pandemi

Arifin P., S. A. (2005). Publik dalam Perspektif Hukum Praktik dan Kritik. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Azhari. (2020). Penyaluran BLT Dana Desa Aceh Mendapat Apresiasi Kementerian Desa. Humas.Acehprov.Go.Id. https://humas.acehprov.go.id/penyaluran-blt-dana-desa-aceh-mendapat-apresiasi-kementerian-desa/

Chadijah, S. (2020). Harmonisasi Kewenangan Penanganan Pandemi Covid-19 Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. Kertha Semaya, 8(6), 864.

Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Ius Quia Iustum, 26(3). https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1

Erita, Mahendra, D., & MRL.Batu, A. (2019). Buku Materi : “Pembelajaran Manajemen Gawat Darurat Dan Bencana.” Program Studi Diploma Tiga Keperawatan Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia.

Karunia, A. M. (2020). Pemerintah Realokasi APBN untuk Tangani Virus Corona, Ini Kata DPR. https://money.kompas.com/read/2020/03/23/164247426/pemerintah-realokasi-apbn-untuk-tangani-virus-corona-ini-kata-dpr?page=all

Kartika, S. D. (2015). Politik Hukum Penanggulangan Bencana. Kajian, 20 (4) .

Makmur. (2011). Efektivitas Kebijakan Pengawasan. PT. Refika Aditama.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan: Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Mufida, A. (2021). Polemik Pemberian Bantuan Sosial Di Tengah Pandemic Covid 19. ’Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15669

Mustaqiem. (2017). Hukum Keuangan Negara. Buku Litera.

Putra, D. A. (2021). Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah jadi Tantangan Berat di Masa Pandemi. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4362749/penyusunan-laporan-keuangan-pemerintah-jadi-tantangan-berat-di-masa-pandemi

Rahmansyah, W., Qadri, R. A., Sakti, R. R. A., & Ikhsan, S. (2020). Pemetaan Permasalahan Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Penanganan Covid-19 Di Indonesia. Pajak Dan Keuangan Negara, 2(1).

Sadiawati, D. (2015). Strategi Nasional Reformasi Regulasi : Mewujudkan Regulasi Sederhana dan Tertib. Kementerian PPN/Bappenas.

Sianipar, G. A. E. M., & Ardini, L. (2020). Pemeriksaan Keuangan Negara pada Masa Pandemi COVID-19. Sekuritas (Saham, Ekonomi, Keuangan Dan Investasi), 4(1), 34–42. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32493/skt.v4i1.6392

Soegiyono. (2015). Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kajian Kebijakan Dan Hukum Kedirgantaraan.

Soekanto, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada.

Supartini, E., Kumalasari, N., & Andry, D. (2017). Buku Pedoman Latihan Kesiapsiagaan Bencana, Membangun Kesadaran Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Bencana (B. W. Widjaja (ed.); Cetak II). Direktorat Kesiapsiagaan Deputi Bidang pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana.

Tuwu, D. (2020). Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi. Journal Publicuho, 3(2). https://doi.org/10.35817/jpu.v3i2.12535

WHO. (n.d.). WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard. https://covid19.who.int/

Widiyani, R. (n.d.). Latar Belakang Virus Corona, Perkembangan hingga Isu Terkini. Retrieved April 7, 2020, from https://news.detik.com/berita/d-4943950/latar-belakang-virus-corona-perkembangan-hingga-isu-terkini

Wandasari, S. L. (2013). Singkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mewujudkan Pengurangan Resiko Bencana. Unnes Law Journal, 2 (2).

Zamroni, M. (2020). Cara Indonesia Menanggulangi Corona Virus Disease-19 Melalui Peraturan Perundang-Undangan. Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum, Edisi Khus.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseoase 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2O Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Wrus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/jms.v23i2.10059

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Zaky Ulya, Bustami Bustami, Rini Fitriani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial has been indexed by:

 

All papers published in Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial are licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.