Strategi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Dalam Menghadapi Penundaan Persiapan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Akibat Covid-19
Abstract
Pelaksanaan pilkada serentak pada situasi pandemi akan manyangkut langsung dengan persoalan keselamatan dan kesehatan jiwa pemilih. KPU Provinsi Sumatera Barat disamping mewujudkan pilkada yang demokratis disaat yang bersamaan juga diharapkan bisa berjalan dengan aman, lancar dan tidak ada korban satu apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengidentifikasi strategi KPU Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi penundaan pilkada serentak tahun 2020 akibat Covid 19. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik pemilihan informan dengan purposive sampling. Adapun hasil penelitian ini strategi KPU Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi penundaan pilkada serentak akibat masa pandemi Covid 19 adalah: pertama, meninjau secara kesinambungan perkembangan Peta Sebaran Covid 19 Di Sumatera Barat, kedua, memastikan semua tahapan pilkada harus mematuhi protokol kesehatan, ketiga, mengoptimalkan aturan kampanye di media masa selama pandemi Covid 19 dan Keempat, melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Downloads
References
[2] Amiruddin dan A Azaini Bisri. (2006). Pilkada Langsung, Problem, dan Propek. Jakarta: Pustidata Pelajar.
[3] Debora Sanur Lindawati. (2013). Strategi Politik dalam Menghadapi Pemilu 2014. Politica, 4(2), 289.
[4] Djormansyah Djohan, M. S. (2005). Pilkada Langsung Dan Peraturan. Jakarta: IIP Press.
Harahap, A. A. (2005). Manajemen & Resolusi Konflik Pilkada (1st ed.). Jakarta: PT Pustaka Cisendo.
[5] https: m.tribunnews.com/amp/nasional/2020/01/16/ssimak-jadwal-dan-tahapan-pilkada-serentak-. (n.d.).
[6] Idil Akbar. (2016). Pilkada Serentak Dan Geligat Dinamika Politik Dan Pemerintah Lokal Indonesua. Cocmogov Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 1.
[7] Labolo, M. (2015). Menimbang Kembali Alternatif Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia. Administrasi Daerah, VIII(2), 1–2.
[8] Lisma, L. T. (2017). Implikasi Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada serentak Dalam Meningkatkan Demokrasi Konstitusional Di Indonesia (Studi Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Provinsi Sulawesi selatan Tahun 2015). Jurnal Law Reform, 13(1), 1–12.
[9] Nopyandri. (2011). Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratiss Dalam Prespektif UUD 1945. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 2.
[10]Nur Hidayah, dkk. (2014). Strategi Pemberdayaan Perempuan Di Panggak Darat Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga. JUAN, 2(2), 3.
[11] Oliver, S. (2007). Strategi Publik Relations. Jakarta: Erlangga.
[12] Ridho Imawan Hanafi. (2014). Pemilihan Langsung Kepala Daerah Di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal Penelitian Politik, 11(2), 1–16.
[13] Robert Dahl. (2001). Prilaku Demokrasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
[14] Sugiono. (2014a). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Edisi Kedua puluh satu. Bandung: Alfabeta.
[15] Tangkilisan, H. N. (2009). Kebijakan Publik Yang Membumi. Yogyakarta: Lukman Offset dan Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia.