Hardship Dalam Kontrak Bisnis Pasca New Normal Covid-19

  • hardian iskandar Universitas Muhammadiyah Gresik

Abstract

Kontrak bisnis adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh subjek hukum dimana bagi mereka yang bersepakat menjadi Undang-undang bagi mereka. Di era new normal pandemic covid-19 sekarang ini tidak dipungkiri banyak kontrak bisnis yang mengalami pemberhentian, pembatalan ataupun re-negosiasi akan kontrak yang telah dibuat sehingga dimungkinkan dilakukan dengan hardship ( keadaan sulit) dimana keadaan sulit ini hampir menyerupai force majeur akan tetapi konsep hardship memiliki perbedaan dimana salah satunya dimungkina re- negosiasi akan suatu kontrak agar mencapai suatu kesimbangan kontrak yang proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
Jan 12, 2022
How to Cite
ISKANDAR, hardian. Hardship Dalam Kontrak Bisnis Pasca New Normal Covid-19. Jurnal Justiciabelen, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 44-49, jan. 2022. ISSN 2654-3311. Available at: <https://journal.umg.ac.id/index.php/justiciabelen/article/view/3566>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.30587/justiciabelen.v4i2.3566.
Section
Articles