Perbandingan Insentif Pajak Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam Kondisi Pandemi Covid-19

Mufidah Azzahra, Muhammad Rheza Ramadhan

Abstract


COVID-19 pandemic which caused state revenues, especially tax revenues in Indonesia to be hampered. This is also experienced by Indonesia's neighboring countries, namely Malaysia and Singapore. Therefore, the governments of Indonesia, Malaysia, and Singapore overcome these problems by issuing fiscal policies including policies on tax incentives. This study aims to compare the tax incentives in Indonesia with Malaysia and Singapore during the COVID-19 pandemic. The data collection method used is descriptive research method in the form of literature study. The results of the study show that Indonesia, Malaysia, and Singapore have similarities and differences in terms of providing tax incentives. What the three countries have in common is that they have the same concern for the empowerment of Small Micro Business (SMEs) and individual income. Then the difference is seen in terms of the approach of the governments of the three countries in providing tax incentives. Singapore has a tax system that is already quite competitive and business-friendly, there will be no fundamental changes to Singapore's tax rates due to the COVID-19 pandemic. Indonesia and Malaysia, which pay attention to changes in rates from various sectors in providing tax incentives.

 

Pandemi covid-19 yang menyebabkan penerimaan negara terutama penerimaan perpajakan di Indonesia terhambat. Hal tersebut juga dialami oleh negara tetangga Indonesia yaitu Malaysia dan Singapura. Maka dari itu, pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Singapura mengatasi permasalahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan fiskal termasuk kebijakan mengenai insentif perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan insentif perpajakan di negara Indonesia dengan negara Malaysia dan Singapura dalam kondisi pandemi covid-19. Penelitian ini menunggunakan studi kepustakaan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki persamaan dan perbedaan pemberian insentif perpajakannya. Persamaan dari ketiga negara tersebut ialah memiliki perhatian yang sama akan pemberdayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) dan penghasilan individu. Perbedaannya adalah terlihat dari segi pendekatan pemerintah ketiga negara tersebut dalam memberi insentif perpajakannya. Singapura memiliki sistem perpajakan yang sudah cukup kompetitif dan ramah bisnis. Tidak ada perubahan mendasar pada tarif perpajakan Indonesia dan Malaysia memperhatikan perubahan tarif dari berbagai kalangan sektor dalam memberikan insentif.


Keywords


Tax Incentives; COVID-19; tax revenue; fiscal policy

Full Text:

PDF

References


Aditya, G. N. I. A. (2021). Perhitungan Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan Dimasa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi da Bisnis, 8 (2), pp 155-162, https://doi.org/10.34308/eqien.v8i2.247

Arieza, U. (2020, Juli 15). CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200715070132-532- 524781/alarm-resesi-ekonomi-dari-singapura-berbunyi

A. T., & Purwoko, B. (2018). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Expressive Writing. Jurnal BK UNESA, 3-4.

Fauzia, M. (2020, Juni 16). Money Kompas. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2020/06/16/144308526/semua-sektor- anjlok-akibat-corona-realisasi-penerimaan-pajak-jeblok?page=all

Gorbalenya, A. B. (2020). Severe acute respiratory syndrome-related coronavirus: The species and its viruses – a statement of the Coronavirus Study Group. bioRxiv, 3.

Grantthornton Singapore. (n.d.). Fortitude Budget and COVID-19 Support Measures. Diakses tanggal 25 April 2021, dari https://www.iras.gov.sg/irashome/About-Us/

Hasibuan, B. (2016, October 17). Retrieved from Business Law Binus Web site: https://business-law.binus.ac.id/2016/10/17/sekilas-tentang-insentif-pajak/

Kementerian Kewangan Malaysia. (n.d.). Pelan Jana Semula Ekonomi Negara - PENJANA. Diakses tanggal 25 April 2021, dari https://penjana.treasury.gov.my/

KPMG International Cooperative. (n.d.). Malaysia Government and institution measures in response to COVID-19. Diakses tanggal 25 April 2021, dari https://home.kpmg/xx/en/home/insights/2020/04/malaysia-government- and-institution-measures-in-response-to-covid.html

KPMG International Cooperative. (n.d.). Singapore Government and institution measures in response to COVID-19. Diakses tanggal 25 April 2021, dari https://home.kpmg/xx/en/home/insights/2020/04/singapore-government- and-institution-measures-in-response-to-covid.html

Kusuma, I. G. K. C. B. A., & Simanungkalit, Y. T. S. . (2022). Implementasi Insentif Pajak Menurut Model G Edward III. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 236–248. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1523

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Safrina, Noor; Soehartono, Akhmad; & Savitri, Aura A. (2020). “Menjaga Marwah” Insentif Perpajakan yang Berdampak pada Penerimaan Pajak di Indonesia Tahun 2019. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 4 (1), pp 1-11, https://doi.org/10.5281/zenodo.3865134

Setiawan, A. (2020, Agustus 18). DDTC News. Retrieved from https://news.ddtc.co.id/pemerintah-alokasikan-insentif-pajak-rp204-triliun- 23209?page_y=0

Setiawan, R. (2020, Agustus 14). Money Kompas. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2020/08/14/121200726/pertumbuhan- ekonomi-malaysia-minus-171-persen-pada-kuartal-ii-2020-terendah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa-jakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indo-nesia Nomor 16 Tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan




DOI: https://doi.org/10.21107/infestasi.v18i1.13231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 InFestasi

Creative Commons License

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.