Peran Negara Atas Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Sekarang ini seluruh dunia termasuk Indonesia sedang merasa keresahan karena permasalahan tentang Covid-19 yang menimbulkan kerugian dalam berbagai sektor kehidupan. Kerugian yang sangat terlihat yaitu dalam kesehatan masyarakat, perekonomian dan dalam sektor lainnya. Contoh yang paling terasa adalah pada sektor perekonomian. Karena banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja, sehingga banyak sekali masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. Artikel ini berisi pembahasan tentang bagaimana peranan pemerintah dalam menangani masalah perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia pada masa Covid-19 dan mengapa perusahaan mengambil kebijakan PHK di masa pandemic Covid-19 ini. Tujuan dari ditulisnya artikel ini adalah mengetahui bagaimana langkah yang telah dan akan ditempuh pemerintah untuk menangani masalah tenaga kerja pada masa sekarang ini. Metode penelitian yang digunakan yaitu metodeĀ penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode ini meneliti hukum dengan melihat berdasarkan norma hukum dan kepustakaan. Hasil akhir dari penelitian ini adalah upaya pemerintah dalam menangani perlindungan tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19 dan tingkat keberhasilan atau efektvitas kebijakan pemerintah atas perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia pada masa pandemi. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, untuk melindungi hak pekerja pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat dijadikan solusi bagi para pekerja agar dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19, beberapa kebijakannya, yaitu: kebijakan kartu prakerja yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran, pemberian insentif bagi tenaga kerja medis sebagai bentuk apresiasi, penerbitan kebijakan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di masa pandemi Covid-19 serta menjamin keselamatan para pekerja.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.